kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.799   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Rasyid: Saya tidak pernah katakan mengantuk


Senin, 18 Februari 2013 / 13:30 WIB
Rasyid: Saya tidak pernah katakan mengantuk
ILUSTRASI. Kinerja reksadana offshore lebih stabil karena investasi di saham teknologi


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, Rasyid Amirullah Rajasa, membantah bahwa ia mengatakan mengantuk kepada Frans Joner Sirait, sopir Daihatsu Luxio.

"Saat itu saya tidak mengatakan mengantuk. Saat itu yang saya katakan, saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2) siang.

Setelah Rasyid mengungkapkan bantahannya, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono kemudian memastikan kembali pernyataan tersebut atas saksi sopir Daihatsu Luxio, Frans Joner Sirait.

"Saya dengar seperti yang saya katakan. Ada (perkataan mengantuk) waktu itu," Frans menegaskan.

Hingga pukul 12.50 WIB, sidang yang diadakan di Gedung Sidang Utama itu masih berlangsung. Tiga saksi yang telah diperiksa adalah Frans Joner Sirait (sopir Luxio), Eman dan Enung (orangtua korban meninggal atas nama Rehan).

Sidang pun berlanjut ke saksi keempat, yakni Supriyanti, salah seorang penumpang selamat. Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×