kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

DPR minta biaya kurator Telkomsel dibatalkan


Sabtu, 16 Februari 2013 / 13:18 WIB
DPR minta biaya kurator Telkomsel dibatalkan
ILUSTRASI. Promo 10.10 Tiket.com, Diskon Produk To Do Hingga Rp1 Juta


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini lewat biaya kurator.

"Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel," kata Marzuki dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/2) malam.

Menurut dia, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira penetapan bea kurator ini harus dikaji atau dibatalkan. Apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak. Jangan sampai biaya kurator ini malah merusak citra hukum di Indonesia," kata Marzuki.

Sementara itu, dalam siaran persnya tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma menyatakan akan menolak pembayaran karena putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak wajar perhitungannya dan tidak sesuai aturan. Telkomsel menilai penetapan Pengadilan Jakpus itu telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Telkomsel juga menganggap fee kurator menjadi beban pemohon pailit yakni, PT Prima Jaya Informatika karena Telkomsel batal pailit sesuai putusan pengadilan di atas Pengadilan Niaga Jakpus. Diduga, ada pihak-pihak yang berusaha memeras Telkomsel sejak awal kasus itu bergulir.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim, Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11) yang menyatakan Telkomsel bebas pailit. (M Latief/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×