kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Kurator mengancam sita aset Telkomsel


Jumat, 15 Februari 2013 / 06:21 WIB
Kurator mengancam sita aset Telkomsel
ILUSTRASI. Mengukur dampak dan risiko krisis energi terhadap pasar komoditas global


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memang sudah berhasil lolos dari jeratan pailit. Namun, anak usaha PT Telkom ini harus menghadapi polemik soal pembayaran fee ke kurator saat diputuskan pailit sebelumnya.

Tim Kurator kasus pailit Telkomsel itu meminta perusahaan itu membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. "Kami akan gugat dan meminta pihak pengadilan untuk melakukan penetapan eksekusi dan penyitaan aset-aset," kata salah satu kurator, Feri Samad, Kamis (14/2).

Feri menegaskan, penetapan pembayaran fee kurator merupakan produk hukum. Artinya Telkomsel wajib tunduk terhadap putusan hakim tersebut. Ia juga mengaku sudah mengirimkan tagihan atau invoice terkait fee kurator tersebut. "Batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2)," ujarnya. Jika Telkomsel tidak mau membayar fee tersebut, kurator siap melakukan penyitaan aset-aset.

Sementara itu Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusuma, menegaskan tetap menolak membayar fee kurator senilai Rp 146,8 miliar. Alasannya, perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. "Kami berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan," ujarnya .

Andri mengungkapkan, ada beberapa alasan untuk menolak. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit, yakni PT Prima Jaya Informatika karena Telkomsel batal pailit.
Selain itu, karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, dalam ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Sebagai informasi, Telkomsel diputus pailit pada September 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan pailit itu memang tertera soal fee bagi para tim kurator. Namun, Telkomsel akhirnya bisa lolos dari jeratan pailit lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Telkomsel.          n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×