Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menuntut pembayaran biaya sebesar Rp 146,808 miliar. Bila tidak, kurator tersebut mengancam akan menyita aset perusahaan halo-halo tersebut.
Feri Samad, selaku kurator, mengaku akan melayangkan gugatan bila Telkomsel bersikukuh tidak membayar. "Kami akan meminta penetapan eksekusi dan penyitaan aset-aset," katanya, Kamis (14/2).
Feri menegaskan penetapan pembayaran fee kurator merupakan produk hukum. Dengan demikian, dia meminta Telkomsel wajib menghormati produk hukum tersebut.
Dia mengaku sudah mengirimkan tagihan ke Telkomsel. "Batas waktu pembayaran pada besok, Jumat (15/2)," ujarnya.
Telkomsel sendiri tetap menolak membayar tagihan tersebut. Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusuma menegaskan perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. "Kami berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan," ujarnya.
Selain itu, Andri mengaku ada sejumlah alasan menolak pembayaran itu. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013.
Andri menjelaskan, nilai fee kurator yang ditetapkan hakim adalah Rp 293.616.315.000 (0,5% x Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar.
Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, Andri mengatakan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 yang baru seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Tim kuasa hukum Telkomsel juga menilai terdapat kecacatan dalam Penetapan No 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 704 K/Pdt.Sus/2012. Di sini, majelis hakim dalam pertimbangan maupun amar putusan masih menggunakan istilah Telkomsel (dalam pailit).
Sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi. "Berdasarkan fakta ini, penetapan tersebut cacat dan patut untuk dibatalkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Telkomsel diputus pailit pada September 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun akhirnya lolos dari kepailitan setelah Mahkamah Agung menganulir putusan pailit tersebut pada November 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News