kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR khawatir hutan dirambah, Kemenhut mengaku tak bisa kontrol


Kamis, 23 Juni 2011 / 20:05 WIB
DPR khawatir hutan dirambah, Kemenhut mengaku tak bisa kontrol
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Mazda 2 makin terjangkau, hatchback ini mulai Rp 70 jutaan saja


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi VI DPR mengkhawatirkan adanya potensi penyelewengan izin perubahan peruntukan lahan. Kementerian Kehutanan pun mengaku tidak bisa mengontrol adanya peluang penyimpangan izin tersebut.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto hanya bisa menjelaskan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda) setelah disetujui Menteri Kehutanan.

Pihaknya tidak dapat melarang dengan memberikan catatan pada izin perubahan peruntukan lahan hutan bahwa area yang diminta itu tidak boleh digunakan untuk aktivitas tertentu.

"Peruntukan itu wewenang pemda, kami tidak bisa kontrol. Kaidahnya kawasan hutan hanya berubah peruntukannya jadi kawasan aktivitas lain, tidak ada catatan kalau lahan itu tidak boleh untuk pertambangan atau apa pun," paparnya Kamis (23/6).

Namun, anggota Komisi IV DPR Djoko Udjianto mengutarakan, seharusnya Kementerian Kehutanan dapat memberikan larangan pada setiap pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang hanya direncanakan sebagai area pertambangan. "Kementerian Kehutanan seharusnya bisa memberikan catatan bahwa izin yang diajukan untuk pertanian tidak boleh diselewengkan untuk pertambangan. Jangan asal lepas saja," kata dia.

Sebab, banyak kasus perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya diterbitkan untuk pertanian rakyat. Namun, ternyata dalam prakteknya malah berubah menjadi pertambangan skala kecil yang dikelola koperasi.

Menanggapi hal itu, Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum berupaya meminimalisasi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang dengan menggiatkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Bahal Edison Naiborhu mengutarakan, banyaknya peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang akan segera selesai maka risiko pelanggaran ruang pun semakin besar. Sebab, banyak kasus perda tertentu yang hanya berpedoman pada Undang-undang No32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tanpa melihat Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Oleh karena itu, pengetahuan ketentuan tentang zonasi dibutuhkan oleh setiap PPNS terutama dengan adanya percepatan penyelesaian RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang mulai berkiblat pada Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Artinya, perubahan zonasi akan berpeluang pada beralihnya peruntukan wilayah tertentu. Hal itu berpotensi pada penyelewengan peruntukan ruang. Nantinya untuk mengantisipasi potensi pelanggaran ruang, Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan terdapat 3.000 PPNS Penataan Ruang di seluruh Indonesia pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×