kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

PP alih fungsi lahan telah diteken


Kamis, 06 Januari 2011 / 15:58 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan alih fungsi lahan pertanian. Peraturan Pemerintah ini untuk mengamankan lahan pertanian yang semakin sempit.

Dalam sambutannya saat sidang kabinet paripurna, SBY mengatakan, aturan tersebut untuk mengendalikan pengalihan lahan. Dia meminta pemerintah daerah mengamankan lahan pertanian. Sebab, dia beralasan lahan adalah modal utama sektor pertanian. "Karena itu faktor produksi yang paling asasi," kata SBY, Kamis (6/1).

Sekadar informasi saja, Badan Pusat Statisitik (BPS) mencatat sekitar 27.000 hektare lahan pertanian berkurang setiap tahunnya. BPS mendata penurunan terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×