kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

PP alih fungsi lahan telah diteken


Kamis, 06 Januari 2011 / 15:58 WIB
PP alih fungsi lahan telah diteken


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan alih fungsi lahan pertanian. Peraturan Pemerintah ini untuk mengamankan lahan pertanian yang semakin sempit.

Dalam sambutannya saat sidang kabinet paripurna, SBY mengatakan, aturan tersebut untuk mengendalikan pengalihan lahan. Dia meminta pemerintah daerah mengamankan lahan pertanian. Sebab, dia beralasan lahan adalah modal utama sektor pertanian. "Karena itu faktor produksi yang paling asasi," kata SBY, Kamis (6/1).

Sekadar informasi saja, Badan Pusat Statisitik (BPS) mencatat sekitar 27.000 hektare lahan pertanian berkurang setiap tahunnya. BPS mendata penurunan terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×