kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

PP alih fungsi lahan telah diteken


Kamis, 06 Januari 2011 / 15:58 WIB
PP alih fungsi lahan telah diteken


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan alih fungsi lahan pertanian. Peraturan Pemerintah ini untuk mengamankan lahan pertanian yang semakin sempit.

Dalam sambutannya saat sidang kabinet paripurna, SBY mengatakan, aturan tersebut untuk mengendalikan pengalihan lahan. Dia meminta pemerintah daerah mengamankan lahan pertanian. Sebab, dia beralasan lahan adalah modal utama sektor pertanian. "Karena itu faktor produksi yang paling asasi," kata SBY, Kamis (6/1).

Sekadar informasi saja, Badan Pusat Statisitik (BPS) mencatat sekitar 27.000 hektare lahan pertanian berkurang setiap tahunnya. BPS mendata penurunan terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×