Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Yakni terkait uji materil pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Formappi, Lucius Karus mengatakan, keputusan MK harus diapresiasi sebagai upaya baru untuk mendorong perbaikan regulasi kepemiluan yang acap kali dikritik. Sebab, sudah ada sekitar 30 permohonan uji materil pasal 222 sebelum adanya putusan MK saat ini.
Lucius menilai sejauh ini DPR tampak menerima putusan MK karena seharusnya putusan MK memang final dan mengikat.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ketentuan Presidential Threshold
"Akan tetapi rekayasa lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu akan menjadi sesuatu yang menarik," ujar Lucius saat dihubungi Kontan, Jumat (3/1).
Menurut Lucius, revisi UU Pemilu selama ini selalu alot ketika menyangkut ketentuan teknis yang berhubungan dengan kepentingan partai.
Parpol-parpol di DPR selalu berkepentingan mempertahankan hegemoni mereka. Sekaligus menutup peluang parpol-parpol non parlemen dalam kontestasi Pemilu presiden.
"Yang jelas parpol-parpol akan serius mencari rekayasa pencalonan yang bisa mengakomodasi keputusan MK sekaligus keinginan parpol-parpol yang ada di parlemen," ucap Lucius.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusannya meminta pembentuk undang-undang, dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan lima hal.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pencalonan tidak didasarkan pada persentase perolehan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan paslon capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menimbulkan dominasi parpol tertentu sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan pemilih.
Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Ini Pertimbangan Lengkapnya
Keempat, bagi partai peserta pemilu yang tidak mencalonkan paslon di pemilu tidak boleh menjadi peserta pemilu di pemilu berikutnya.
Kelima, pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk UU harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Menuju Kenaikan Mingguan Jumat (3/1), Brent ke US$75,86
Menarik Dibaca: Cara Bijak Investasi di Pasar Saham, Ini Tips dari BNI Sekuritas!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News