kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR desak pemerintah menaikkan tarif cukai alkohol


Jumat, 07 Juni 2013 / 11:29 WIB
DPR desak pemerintah menaikkan tarif cukai alkohol
ILUSTRASI. Cara Mengobati Cacingan pada Kucing


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Pemerintah dinilai lebih melindungi peredaran alkohol ketimbang rokok. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid. Tudingan itu dilontarkan Nusron, lantaran pemerintah jarang mengatrol tarif cukai alkohol. “Padahal alkohol jelas-jelas merusak moral bangsa, tapi malah dilindungi pemerintah,” tegas Nusron kepada KONTAN, Jumat, (7/6).

Oleh karena itu, Nusron mendesak Pemerintah untuk segera menaikkan tarif cukai alkohol sebagai sumber pemasukan negara dari golongan cukai. Menurut Nusron, dengan tidak menaikan tarif cukai alkohol secara kontinu, pemerintah tidak konsisten mengawasi peredaran alkohol. 

Nusron mencatat, pemerintah baru menaikkan tarif cukai alkohol pada tahun 2006 silam. Selang empat tahun kemudian atau di tahun 2010, pemerintah kembali mengatrol tarif cukai alkohol. Hal ini menunjukkan tarif cukai alkohol tidak naik setiap tahun.

Selain itu, menurutnya, alkohol lebih merusak kesehatan dibandingkan rokok. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang salah satu butir pasalnya menyebutkan, bahwa zat adiktif alkohol lebih tinggi dibandingkan tembakau. “Apa alasan pemerintah sehingga cukai rokok sampai dibuatkan roadmap, bahkan ada Peraturan Pemerintah (PP)? Sementara alkohol tidak ada roadmap maupun PP-nya,” ujar Nusron, heran.

Di sisi lain, pemerintah jarang menaikkan tarif cukai alkohol. Berbeda dengan tarif cukai rokok yang saban tahun kenaikannya bisa 8,5%. “Pemerintah beralasan tarif alkohol sudah sangat tinggi. Mengapa alkohol yang jelas merusak kesehatan justru dilindungi pemerintah? Sebenarnya, national interest dan keberpihakan pemerintah itu kemana?,” tanya Ketua Banser NU ini.

Oleh karena itu, tegas Nusron, sudah seharusnya tarif cukai alkohol dinaikkan sebagaimana titah yang tertuang dalam UU Cukai. “Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan Rp 920 miliar dari golongan cukai, pemerintah menaikkan cukai ethil dan alkohol,” saran dia.

Menanggapi pernyataan Nusron, Kepala plt. Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro mengatakan Pemerintah akan terus melakukan perbaikan tarif cukai alkohol. “Kenaikan cukai alkohol masih ada ruang untuk ditingkatkan,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×