Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite IV DPD RI dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sepakat mempertimbangkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp 780,22 triliun. Angka tersebut naik Rp 45,22 triliun dibandingkan alokasi awal pemerintah sebesar Rp 735 triliun.
Nantinya pertimbangan kenaikan anggaran TKD tersebut akan dilanjutkan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Kenaikan alokasi TKD tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPD RI dalam memberikan pandangan terhadap pembahasan RAPBN 2027. Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi TKD 2027 sebesar Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.
Baca Juga: Kekurangan Pasokan Listrik Daerah, Bahlil Sebut Dampak El Nino & Perbaikan Pembangkit
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan alokasi Rp 45,22 triliun tersebut tidak akan menambah utang maupun defisit APBN. Menurut dia, tambahan anggaran itu berasal dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang dalam RAPBN 2027 dialokasikan sekitar Rp 616,77 triliun.
“Dengan ini kami rangkum beberapa pokok pertimbangan. Pertama, menaikkan Transfer ke Daerah dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027 di Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, tambahan tersebut dapat dialokasikan dari belanja cadangan pusat yang sebagian besar bersifat dana antisipatif. Menurut Ahmad, ruang anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama menghadapi berbagai risiko bencana.
“Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp 616,77 triliun yang oleh pemerintah sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif,” ujarnya.
DPD Soroti Kebutuhan Daerah
Ahmad menilai penguatan TKD diperlukan karena pemerintah daerah menghadapi kebutuhan belanja yang semakin beragam. Selain mendukung pelayanan publik dan pembangunan, daerah juga membutuhkan kapasitas fiskal untuk menghadapi bencana yang terjadi di berbagai wilayah.
DPD RI juga meminta agar tambahan TKD tidak hanya diberikan dalam bentuk peningkatan nominal, tetapi diarahkan kepada daerah yang memiliki kebutuhan dan karakteristik khusus.
Baca Juga: Wamenkeu Dorong Reformasi Pajak Hadapi Ekonomi Digital
“Perlu juga menambahkan dana afirmatif dalam tambahan TKD bagi daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, 3T, daerah otonom baru, serta daerah terdampak bencana Sumatra dan kebakaran hutan Kalimantan, Sumatra, dan lain sebagainya,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Komite IV DPD RI memang telah menyerap masukan dari pemerintah daerah dan akademisi dalam penyusunan pertimbangan RAPBN 2027. DPD menilai kenaikan nominal TKD perlu diikuti desain alokasi yang lebih tepat sasaran agar dapat memberikan ruang fiskal yang memadai bagi daerah.
Selain TKD, Komite IV DPD RI turut menyoroti alokasi dana khusus dan keistimewaan daerah. Untuk 2027, dana otonomi khusus dialokasikan sebesar Rp 16,85 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 9,34 triliun untuk enam provinsi di Tanah Papua, Rp 4,15 triliun untuk Provinsi Aceh, serta Rp 3,36 triliun untuk dana tambahan infrastruktur Papua.
Ahmad mengatakan, besaran dana otonomi khusus yang dikaitkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) nasional perlu menjadi perhatian. Pasalnya, perubahan DAU nasional secara otomatis dapat memengaruhi besaran dana khusus tersebut.
“Penurunan DAU otomatis menaikkan dana khusus, seiring menguatkan Papua dan Aceh tanpa perlu mengubah satu rumus,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Digital Makin Pesat, DJP Hadapi Tantangan Perpajakan Baru
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan DPD RI dalam proses pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.
Suahasil menyebut pertimbangan DPD menjadi penting karena lembaga tersebut merepresentasikan kepentingan daerah dari seluruh Indonesia.
“Kami menyaksikan Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah yang menetapkan pertimbangan-pertimbangan dari DPD yang akan disampaikan dalam pembahasan RAPBN 2027,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, penyampaian pertimbangan tersebut berlangsung pada waktu yang tepat karena pemerintah tengah menjalankan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2027 yang disampaikan pemerintah pada 14 Agustus 2026, total belanja negara dirancang mencapai Rp 4.097,2 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, alokasi awal TKD ditetapkan Rp735 triliun.
Dengan adanya kesepakatan kenaikan menjadi Rp 780,22 triliun, tambahan Rp 45,22 triliun tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan dan penetapan akhir RAPBN 2027 bersama DPR RI.
Baca Juga: Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Kejar Suntikan Dana Rp20 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














