Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target penerimaan pajak yang dikelola Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menjadi Rp 806 triliun pada 2026.
Target tersebut naik Rp117,3 triliun atau sekitar 17% dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp 688,7 triliun.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kenaikan target yang cukup masif tersebut lebih mungkin didorong oleh tiga faktor.
Baca Juga: Deretan Tokoh Ternama Siap Bagikan Strategi Produktivitas Berbasis AI di IHCBS 2026
Pertama, meningkatnya beban penerimaan secara nasional. Secara historis, kata Ariawan, Kanwil LTO memikul sekitar 30%-31% dari total penerimaan pajak nasional. Dengan meningkatnya target penerimaan pajak secara nasional yang ditetapkan pemerintah dan DPR, Kanwil LTO otomatis mendapatkan tambahan beban nominal yang besar.
"Kenaikan ini adalah imbas dari peningkatan target secara nasional," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9/2026).
Kedua, proyeksi profitabilitas sektor-sektor besar. DJP dinilai memiliki ekspektasi terhadap adanya windfall atau lonjakan profitabilitas pada sejumlah sektor yang menjadi penyumbang utama penerimaan di Kanwil LTO.
Sektor tersebut antara lain perbankan, energi, pertambangan, manufaktur skala besar, serta sektor-sektor lainnya.
Ketiga, pemanfaatan sistem administrasi pajak baru. Berjalannya Coretax dinilai memberikan DJP instrumen baru untuk menggali potensi penerimaan yang sebelumnya belum terpetakan secara optimal.
Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, DJP dinilai memiliki kemampuan lebih besar dalam mencocokkan data dan mengidentifikasi potensi pajak dari WP kelas kakap.
Ariawan memperkirakan kenaikan target tersebut akan diikuti dengan intensifikasi dan ekstensifikasi yang lebih agresif terhadap WP yang sudah berada dalam pengawasan Kanwil LTO.
Baca Juga: Harga Beras Naik dan Jadi Penyumbang Inflasi, Mentan: Bukan Karena Stok
Pasalnya, jumlah WP yang masuk dalam administrasi LTO relatif statis dan dibatasi oleh aturan. Oleh karena itu, ruang bagi fiskus untuk menambah WP baru secara konvensional sangat terbatas.
"Mereka harus intensifikasi dengan 'berburu' potensi dari WP yang sudah ada," katanya.
Salah satu konsekuensinya, Ariawan memperkirakan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan semakin banyak.
Pengawasan akan semakin mengandalkan pencocokan data pihak ketiga atau ILAP serta pertukaran informasi keuangan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
Apabila terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data lawan transaksi maupun data pihak ketiga, WP berpotensi mendapatkan SP2DK.
Baca Juga: Restitusi Pajak Pengusaha Tersendat, Menperin Temui Purbaya Minta Solusi
Selain itu, Kanwil LTO diperkirakan akan semakin fokus pada transfer pricing (TP). Transaksi afiliasi dalam satu grup usaha, baik domestik maupun lintas negara, akan menjadi perhatian untuk mencegah praktik penggeseran laba (profit shifting).
Pemeriksaan juga diperkirakan semakin mendalam, terutama untuk mengungkap beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya serta skema penghindaran pajak yang kompleks.
Dari sisi ekstensifikasi, Ariawan menilai pendekatan Kanwil LTO berbeda dengan ekstensifikasi pajak konvensional.
Fiskus tidak akan sekadar mencari pengusaha yang belum memiliki NPWP. Sebaliknya, DJP akan memetakan struktur bisnis secara lebih luas untuk menemukan anak perusahaan, special purpose vehicle (SPV), maupun entitas lain yang terhubung dengan grup usaha besar.
Baca Juga: Inflasi Agustus 3,2%, Maybank Proyeksi BI Rate Ditahan 5,75% Hingga Akhir 2026
"Kanwil LTO tidak melakukan ekstensifikasi konvensional, seperti menyisir jalan mencari pengusaha yang belum punya NPWP, tapi dengan cara memetakan gurita bisnis," katanya.
Selain korporasi, pengawasan juga berpotensi menyasar aset milik HWI. Fiskus dapat memanfaatkan pertukaran informasi untuk melacak aset maupun instrumen keuangan di luar negeri yang belum dilaporkan.
Termasuk di antaranya aset yang belum dideklarasikan atau belum sepenuhnya tercermin dalam administrasi perpajakan setelah program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kenaikan target Kanwil LTO merupakan penyesuaian setelah adanya penataan dan pemindahan administrasi WP ke KPP yang berada dalam wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Menurut Inge, pemindahan administrasi tersebut membuat basis WP dan potensi penerimaan yang dikelola masing-masing unit berubah.
Oleh karena itu, target penerimaan perlu disesuaikan agar mencerminkan basis WP, potensi penerimaan, dan beban pengelolaan masing-masing unit kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














