kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Bukti Ijazah SMA


Selasa, 06 Oktober 2026 / 22:40 WIB
MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Bukti Ijazah SMA
ILUSTRASI. Hakim Konstitusi, Arsul Sani. (KONTAN/Ratih Waseso)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Arsul menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri melalui aplikasi e-Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan seharusnya berupa ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar, atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.

Baca Juga: Tahapan Pilpres Sudah Tuntas, MK: Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

Hanya saja, setelah memeriksa bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan kelulusan dari jenjang pendidikan menengah atas di luar negeri.

"Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar," ujar Arsul saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. 

Menurut Arsul, fakta tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. 

Dokumen yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan justru berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dokumen-dokumen tersebut, kata Arsul, tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamatnya seseorang dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dan proses pembelajaran.

Baca Juga: MK Menyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,"sambungnya.

Arsul menambahkan, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti kelulusan pada umumnya memuat keterangan bahwa seseorang telah dianugerahi atau menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitan ijazah.

Di sisi lain, justru, certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," beber Arsul.

Meski mengungkap fakta tersebut, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan perkara tersebut. 

Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Hal itu didasari karena para pemohon berasal dari sejumlah organisasi dan individu, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.

Menurut MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×