kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

DKI wajibkan pengembang sisihkan lahan untuk jalan


Rabu, 01 Mei 2013 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Drakor romantis The Red Sleeve di MBC yang mulai menarik perhatian banyak pecinta drama Korea saeguk.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para pengembang di Jakarta untuk menyisihkan sebagian tanah kosong yang akan dibangunnya untuk pembangunan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menuturkan, saat ini banyak pengembang yang belum memenuhi ketentuan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Syarat yang belum dipenuhi adalah menyisihkan tanah untuk pelebaran jalan

"Kalau mereka mengajukan izin untuk membangun tanah kosongnya, kita akan membuat kewajiban bagi mereka untuk pelebaran jalan," ujar Basuki, Rabu (1/5).

Ia menegaskan, saat ini kebijakan Pemprov DKI berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Kalau sebelumnya Pemprov DKI memberikan toleransi untuk melakukan pembangunan terlebih dulu dan pembebasan lahannya ditunda, maka sekarang tidak lagi.

"Kita minta mereka melakukan dulu pembebasan lahannya karena dalam mengajukan izin itu kami akan lihat di lapangan apakah sudah terealisasi, kalau tidak sesuai izinnya kami tolak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×