kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

DKI wajibkan pengembang sisihkan lahan untuk jalan


Rabu, 01 Mei 2013 / 18:29 WIB
DKI wajibkan pengembang sisihkan lahan untuk jalan
ILUSTRASI. Drakor romantis The Red Sleeve di MBC yang mulai menarik perhatian banyak pecinta drama Korea saeguk.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para pengembang di Jakarta untuk menyisihkan sebagian tanah kosong yang akan dibangunnya untuk pembangunan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menuturkan, saat ini banyak pengembang yang belum memenuhi ketentuan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Syarat yang belum dipenuhi adalah menyisihkan tanah untuk pelebaran jalan

"Kalau mereka mengajukan izin untuk membangun tanah kosongnya, kita akan membuat kewajiban bagi mereka untuk pelebaran jalan," ujar Basuki, Rabu (1/5).

Ia menegaskan, saat ini kebijakan Pemprov DKI berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Kalau sebelumnya Pemprov DKI memberikan toleransi untuk melakukan pembangunan terlebih dulu dan pembebasan lahannya ditunda, maka sekarang tidak lagi.

"Kita minta mereka melakukan dulu pembebasan lahannya karena dalam mengajukan izin itu kami akan lihat di lapangan apakah sudah terealisasi, kalau tidak sesuai izinnya kami tolak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×