kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.661   23,00   0,14%
  • IDX 8.187   20,42   0,25%
  • KOMPAS100 1.144   4,16   0,37%
  • LQ45 839   1,86   0,22%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   1,24   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   2,16   0,43%
  • IDX80 129   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

DJP: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Tembus Rp 5,43 Triliun hingga Juli 2025


Rabu, 27 Agustus 2025 / 16:12 WIB
DJP: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Tembus Rp 5,43 Triliun hingga Juli 2025
ILUSTRASI. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,43 triliun hingga akhir Juli 2025KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,43 triliun hingga akhir Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 3,88 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun Per Juli 2025

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,1 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar hingga Juli 2025.

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 724,25 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,06 triliun.

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp 1,55 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar hingga Juli 2025.

Baca Juga: Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia

Pajak kripto ini mencakup Rp 730,41 miliar dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri.

Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022.

Rosmauli menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara.

“Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien. Selain memperkuat ruang fiskal, kebijakan ini juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×