kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025


Sabtu, 15 Maret 2025 / 22:05 WIB
Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025
ILUSTRASI. Dirjen Pajak berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech P2P lending dan aset kripto sebesar Rp 4,44 triliun hingga akhir Februari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perolahan pajak dari bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 4,44 triliun hingga akhir Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  Dwi Astuti, melaporkan, total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Februari 2025 mencapai Rp 3,23 triliun.

Adapun rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun, penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 1,48 triiun, dan sebesar Rp 196,49 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga: Awas, Pajak Jeblok Tanda Ekonomi Merosot

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,68 triliun.

Untuk diketahui, aturan pajak finctech yang berbasis peer to peer lending sendiri merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.  

Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 1,21 triliun hingga akhir Februari 2025.

Rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, dan Rp 126,39 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga: Alarm Ekonomi Berbunyi! Penerimaan Pajak Anjlok di Awal Tahun

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman," tulis Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/3).

Selanjutnya: QRIS Tap Aplikasi Wondr BNI Bisa Dipakai Naik Transportasi Umum

Menarik Dibaca: Gandeng Rizky Ridho, Casio Indonesia Kampanyekan Limitless Lewat Rangkaian GShock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×