kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia


Rabu, 27 Agustus 2025 / 15:59 WIB
Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hingga Juli 2025, total sudah ada 223 perusahaan global yang masuk dalam skema pajak digital Indonesia.

Dalam daftar terbaru, tiga perusahaan asing resmi bergabung menjadi pemungut PPN PMSE, yakni Scalable Hosting Solutions, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Kehadiran mereka menambah panjang daftar pemain global yang ikut menyetor pajak digital ke kas negara.

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Namun, tidak semua perusahaan bertahan. Pemerintah sekaligus mencabut penunjukan terhadap tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte.Ltd, dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, menjelaskan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,06 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 5,72 triliun hingga 2025.

Ia menjelaskan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tersebut menunjukkan tren positif, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Aturan Turunan Kriteria Marketplace Jadi Pemungut Pajak

"Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selanjutnya: JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×