kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun Per Juli 2025


Rabu, 27 Agustus 2025 / 15:59 WIB
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun Per Juli 2025
ILUSTRASI. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, kontribusi sektor digital menunjukkan tren yang terus meningkat, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Dari total penerimaan, PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 31,06 triliun. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut pajak, dengan 201 di antaranya sudah melakukan penyetoran.

Tren setoran pajak dari sektor ini terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan, mulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020 hingga Rp 5,72 triliun dalam tujuh bulan pertama 2025.

Selain itu, pajak atas aset kripto memberikan kontribusi sebesar Rp 1,55 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 senilai Rp 730,41 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 819,94 miliar.

Sementara itu, pajak fintech, khususnya dari aktivitas peer-to-peer lending, berhasil menghimpun Rp 3,88 triliun.

Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap senilai Rp 1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp 724,25 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,06 triliun.

Adapun penerimaan lain berasal dari pajak SIPP yang tercatat sebesar Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025. Pajak ini mencakup setoran PPh senilai Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun.

Baca Juga: Pilar 1 Pajak Global Tertunda, Sri Mulyani Ingatkan Risiko Pajak Digital Sepihak

Selanjutnya: Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×