Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025).
SHB adalah wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang menunggak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.
Langkah tegas ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Pajak Seret Eks Bos DJP dan Djarum, MAKI Soroti Serakahnomics
Sebelum penyanderaan dilakukan, DJP menyebut telah menempuh berbagai upaya persuasif, namun tidak diindahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan bahwa penyanderaan yang dilakukan merupakan langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.
Baca Juga: Dua Bulan Menjelang Akhir 2025, Target Penerimaan Pajak Diprediksi Sulit Tercapai
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, dan memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara maupun wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.
Selanjutnya: 8 Minuman yang Bagus Dikonsumsi Ketika Flu Melanda
Menarik Dibaca: 8 Minuman yang Bagus Dikonsumsi Ketika Flu Melanda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













