kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Denda PBB-P5L Bisa Dihapus, Dampaknya ke Ekonomi Dinilai Terbatas


Rabu, 07 Oktober 2026 / 18:41 WIB
Denda PBB-P5L Bisa Dihapus, Dampaknya ke Ekonomi Dinilai Terbatas
ILUSTRASI. Penghapusan denda dan diskon PBB-P2 di Palu (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan maupun penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 yang ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku 2 Oktober 2026. Beleid ini mengubah ketentuan dalam PMK 118/2024.

Melalui Pasal 27A, Direktur Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif PBB-P5L yang tercantum dalam surat ketetapan maupun surat tagihan pajak.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Randy Manilet mengatakan, kebijakan tersebut tidak berarti penghapusan kewajiban pajak secara otomatis. Keringanan hanya menyasar sanksi atau denda, sementara pokok pajak tetap harus dilunasi.

"Jadi yang menjadi objek keringanan pada dasarnya adalah sanksi yang menumpuk di atas kewajiban pokok yang sudah diselesaikan," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku, atau hingga sekitar awal Oktober 2028.

Selain itu, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Permohonan juga harus disampaikan secara tertulis untuk masing-masing surat ketetapan atau surat tagihan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Keringanan Sanksi PBB-P5L, Pengamat: Efek Ekonominya Minim

Menurut Yusuf, karakter kebijakan tersebut penting diperhatikan karena kewenangan DJP dalam memberikan keringanan bersifat diskresioner. Hal itu tercermin dari penggunaan kata "dapat" dalam ketentuan tersebut.

"Kata kuncinya adalah 'dapat', bukan 'wajib'. Besarnya pengurangan juga tidak ditentukan secara pasti, termasuk ukuran mengenai kondisi yang dianggap dapat mendorong perekonomian nasional," jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, dampak fiskal maupun ekonomi dari kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan, besaran sanksi yang dikurangi atau dihapus, serta kecepatan proses persetujuan oleh DJP.

Yusuf menilai, dari perspektif makroekonomi, relaksasi sanksi PBB-P5L belum cukup besar untuk dikategorikan sebagai stimulus ekonomi.

"Target penerimaan pajak 2026 sekitar Rp 2.357 triliun, sedangkan PBB dalam cakupan kebijakan ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerimaan pajak. Yang diberikan keringanan juga bukan pokok pajaknya, melainkan denda dan sanksi," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga belum membuka nilai stok denda yang berpotensi masuk dalam skema keringanan tersebut. Oleh karena itu, belum terdapat dasar untuk mengasumsikan nilai relaksasi mencapai puluhan triliun rupiah.

Bahkan apabila seluruh sanksi yang memenuhi syarat hanya bernilai beberapa triliun rupiah, Yusuf memperkirakan dampaknya terhadap produk domestik bruto (PDB) tetap relatif kecil karena manfaatnya tersebar dalam periode dua tahun.

"Ini berbeda dengan stimulus belanja yang langsung menambah permintaan agregat. Dalam PMK 71, uang yang sebelumnya berpotensi dibayarkan sebagai denda tidak otomatis masuk ke konsumsi atau investasi," jelas Yusuf.

Menurutnya, efek yang lebih nyata justru dapat dirasakan pada arus kas perusahaan. Perusahaan perkebunan, pertambangan maupun kehutanan yang telah melunasi pokok pajak tetapi masih memiliki beban denda berpeluang memperoleh ruang keuangan apabila sanksinya dikurangi atau dihapus.

Ruang tersebut, lanjut Yusuf, dapat digunakan untuk membayar pemasok, menjaga operasional, mengurangi tekanan utang, maupun melanjutkan investasi yang sebelumnya tertunda.

Meski demikian, Yusuf menilai manfaat kebijakan tersebut tidak akan dirasakan secara merata oleh seluruh wajib pajak. Perusahaan yang tidak memiliki tunggakan atau sengketa tidak memperoleh manfaat langsung dari fasilitas tersebut.

Sementara itu, perusahaan yang berpotensi memperoleh keringanan masih harus menunggu keputusan DJP. Kondisi ini dapat membuat sebagian perusahaan menunggu perkembangan penerapan kebijakan pada tahap awal sebelum menentukan langkah.

Baca Juga: Menkeu Buka Ruang Penghapusan Sanksi Administratif PBB, Berlaku hingga 2 Tahun

Di sisi lain, Yusuf mengingatkan adanya risiko moral hazard apabila penghapusan sanksi terlalu sering diberikan. Kebijakan keringanan yang berulang dapat menciptakan ekspektasi bahwa keterlambatan pembayaran pada masa mendatang juga berpotensi mendapatkan relaksasi.

"Desain kebijakan harus memastikan bahwa relief diberikan untuk menyelesaikan stok masalah lama, bukan menciptakan ekspektasi bahwa keterlambatan pembayaran pada akhirnya akan mendapatkan diskon," tegasnya.

Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Yusuf mengatakan dampak kebijakan juga tidak serta-merta berarti hilangnya penerimaan negara.

Pemerintah memang berpotensi kehilangan sebagian penerimaan dari denda yang dikurangi atau dihapus. Namun, karena pelunasan pokok pajak menjadi salah satu syarat pengajuan, kebijakan tersebut sekaligus dapat mendorong masuknya penerimaan pokok yang sebelumnya tertahan akibat tunggakan atau sengketa.

"Secara bersih, dampaknya bisa relatif kecil, bahkan berpotensi positif jika tambahan penerimaan pokok jauh lebih besar daripada sanksi yang dihapus," ujar Yusuf.

Efektivitas Kebijakan Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029, Pino Siddharta mempertanyakan efektivitas penerapan kebijakan tersebut di tengah tingginya target penerimaan pajak pemerintah.

Menurut Pino, efektivitas PMK 71/2026 perlu dilihat dari implementasinya di lapangan, terutama terkait sejauh mana DJP akan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi.

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya mesti dilihat efektivitas aturan tersebut. Di tengah target penerimaan pajak yang tinggi, apakah mungkin DJP akan memberikan penghapusan sanksi?" kata Pino.

Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman yang ditemuinya sepanjang 2026 serta diskusi dengan sesama konsultan pajak, permohonan penghapusan sanksi pada umumnya masih ditolak.

"Sebagai contoh, untuk 2026 yang saya alami dan diskusi dengan teman-teman, umumnya upaya penghapusan sanksi ditolak," ujarnya.

Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas dalam PMK 71/2026 tetap perlu memperhitungkan bahwa pemberian keringanan bukan merupakan hak yang otomatis diperoleh setelah permohonan diajukan.

Selain memenuhi persyaratan administratif dan melunasi pokok pajak, wajib pajak juga harus memperhatikan status upaya hukum atas surat ketetapan maupun surat tagihan yang menjadi objek permohonan.

PMK 71/2026 mengatur sejumlah kondisi terkait keberatan maupun permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Dalam kondisi tertentu, upaya hukum yang telah diajukan harus terlebih dahulu dicabut dan memperoleh persetujuan DJP.

Untuk surat tagihan, terdapat pula persyaratan tertentu sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diproses. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila objek pajak mengalami bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.

Selain itu, permohonan harus diajukan sebelum tahapan penagihan mencapai pengajuan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dilakukan melalui lelang.

Baca Juga: Geo Dipa Usul Pengurangan PBB Panas Bumi untuk Dorong Investasi EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×