kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar


Kamis, 09 Oktober 2025 / 18:27 WIB
DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tak main-main menghadapi wajib pajak yang memiliki kekayaan tak wajar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tak main-main menghadapi wajib pajak yang memiliki kekayaan tak wajar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi multi-door approach, yakni pendekatan lintas lembaga untuk menindak pengayaan ilegal atau illicit enrichment yang berpotensi merugikan negara.

"Multi-door approach yang kami laksanakan hari ini itu sebenarnya kami meyakini bahwa dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum terkolek," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Baca Juga: Tagih Pajak dari 200 Penunggak Pajak, Konsultan Pajak: Bukan Perkara Mudah!

Menurutnya, DJP kini aktif menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap potensi pajak dari harta ilegal bisa tertagih, sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Karena kami ingin mengoptimumkan pengembalian kerugian negara. Jadi ini kami lakukan semata-mata hanya untuk wajib pajak yang betul-betul memang serius non-compliance," terang Bimo.

Bimo menegaskan, pendekatan keras ini hanya diterapkan pada wajib pajak yang benar-benar tidak patuh.

Sementara bagi yang taat, DJP tetap mengedepankan pelayanan dan pendekatan persuasif.

"Untuk yang lain-lain tentu pelayanan kami utamakan, persuasif, konsultasi, counseling, itu kami utamakan. Yang patuh kami kasih reward tentunya," pungkasnya.

Baca Juga: ESDM Genjot Produksi LPG Dalam Negeri, Kurangi Ketergantungan Impor

Selanjutnya: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 505,59 Triliun per Agustus 2025

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×