Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak alias Taxpayer Charter sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Piagam wajib pajak ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan simplifikasi atau bahasa awan dari hak dan kewajiban wajib pajak yang ada dalam regulasi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Memuat 8 Hak dan Kewajiban
Menurutnya, regulasi perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan jumlahnya banyak, sehingga menyulitkan terutama bagi wajib pajak orang pribadi untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
Meski demikian, Fajry menegaskan bahwa kehadiran piagam wajib pajak tidak serta-merta akan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Saya kira tidak cukup untuk mendorong kepatuhan secara signifikan, ada banyak faktor lainnya yang lebih menentukan kepatuhan dari wajib pajak," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (22/7).
Meski belum cukup, Fajry tetap menilai Piagam Wajib Pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem kepatuhan perpajakan.
"Tidak bisa dipungkiri kalau kita butuh taxpayer charter untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sama seperti di banyak negara lain," jelasnya.
Namun, Fajry tetap mengapresiasi langkah Ditjen Pajak dalam meluncurkan Piagam Wajib Pajak karena akan memudahkan wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya.
Dari kalangan dunia usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani juga menyambut positif inisiatif Ditjen Pajak tersebut.
"Selama ini kan selalu melihatnya kewajiban-kewajiban wajib pajak. Nah sekarang Ditjen Pajak juga memperhatikan haknya daripada pembayar pajaknya seperti apa. Jadi saya menanggapi ini sangat positif, kami sangat mendukung," katanya.
Ia menambahkan, dukungan pelaku usaha sangat kuat karena Piagam Wajib Pajak ini menandakan adanya pengakuan yang setara antara kewajiban dan hak wajib pajak.
"Tadi sudah terlihat pelaku usaha mendukung bahwa kita juga memiliki hak, tidak hanya kewajiban," pungkasnya.
Baca Juga: DJP Segera Luncurkan Taxpayer Charter, Ini Isi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Selanjutnya: Tokio Marine Life Catat Premi Rp 319 Miliar per Mei 2025
Menarik Dibaca: Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Perkuat Ekosistem Usaha Lewat Gaderian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News