kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak,


Senin, 10 November 2025 / 12:55 WIB
Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak,
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP membantu penyelesaian administrasi perpajakan agar berjalan lancar tanpa kendala.

Melalui email tersebut, DJP mengingatkan Wajib Pajak untuk segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui sistem Coretax DJP.

"Email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar," tulis DJP dalam pengumuman yang diunggah di situs pajak.go.id, dikutip Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun, DJP Targetkan Penagihan Rp 20 Triliun Tahun Ini

Adapun wajib pajak penerima email pengingat tersebut harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Cek tagihan pajak pada menu "Pembayaran", lalu "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"
  • Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang
  • Isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (Jumlah yang harus dibayar)
  • Pilih menu "Buat Kode Billing"
  • Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan menu MPN-G2

Sementara bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau belum dapat mengakses Coretax DJP, tersedia berbagai saluran bantuan resmi, mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, fitur live chat, hingga kring pajak.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.

Baca Juga: Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala

Otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan email resmi hanya dikirim melalui domain pajak.go.id.

"Jika ragu mengenai email yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×