Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, Bipih yang menjadi kewajiban jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54,65 juta.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," ujar Dasco dalam rapat.
Dasco kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR atas hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah.
Baca Juga: Royalti Musik Lintas Negara Terkendala Data, Indonesia Dorong Sistem Terhubung
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota fraksi-fraksi.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Dasco meminta persetujuan dari pemerintah yang diwakili Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
"Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju, siap," jawab Irfan.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih mencapai Rp 54.648.825 per jemaah atau 55,5% dari total BPIH. Sementara itu, Rp 43.817.526,35 atau 44,5% berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825. Atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Dasco.
Baca Juga: Nusron Wahid Absen dalam Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Jadwal Ulang
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35. Atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah," tambahnya.
Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah, rata-rata pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji 2027 menjadi Rp 23.048.825.
Angka tersebut diperoleh setelah memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah rata-rata Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Dengan skema tersebut, rata-rata pelunasan Bipih jemaah haji 2027 turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan pelunasan Bipih pada 2026 yang mencapai Rp 26.433.806,58.
Adapun komponen BPIH 2027 terdiri dari biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah dan biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360,07 per jemaah.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tak Lagi Efektif Dorong Penerimaan Negara
Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai rata-rata Rp 38.505.046 per jemaah.
Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














