kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Pemerintah Beri Keringanan Sanksi PBB-P5L, Pengamat: Efek Ekonominya Minim


Rabu, 07 Oktober 2026 / 18:31 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Sanksi PBB-P5L, Pengamat: Efek Ekonominya Minim
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan denda administratif PBB-P5L.    (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026. 

Melalui beleid ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif PBB-P5L yang tercantum dalam surat ketetapan maupun surat tagihan pajak.

Baca Juga: TOK! BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,65 Juta

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. 

Pasalnya, penerimaan PBB-P5L sendiri memiliki porsi yang relatif kecil terhadap total penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat mengatakan, ketentuan Pasal 27A PMK 71/2026 tidak secara khusus mengatur PBB.

"Pasal 27A tidak khusus mengatur PBB, hanya memberi DJP kewenangan mengurangi atau menghapus sanksi administratif, serta mengurangi denda administratif PBB, atas SKP, SKP PBB, STP, maupun STP PBB, untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak aturan berlaku," kata Ariawan kepada KONTAN, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, cakupan Pasal 27A juga meliputi sanksi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk PBB, istilah yang digunakan adalah pengurangan denda, bukan penghapusan.

Ariawan menegaskan, PBB yang dimaksud dalam ketentuan tersebut bukan PBB rumah dan tanah yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Kebijakan ini menyasar PBB-P5L, yang mencakup sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, mineral atau batubara, serta sektor lainnya.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan PBB-P5L pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 27,6 triliun. Angka tersebut merupakan penerimaan pokok pajak dan belum termasuk denda administratif.

Sementara itu, pada 2027 penerimaan PBB-P5L diperkirakan hanya menyumbang sekitar 1,1% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Royalti Musik Lintas Negara Terkendala Data, Indonesia Dorong Sistem Terhubung

Menurut Ariawan, besaran denda administratif tentu hanya merupakan sebagian kecil dari total penerimaan PBB-P5L. Oleh karena itu, apabila seluruh denda PBB-P5L sekalipun dikurangi, dampaknya terhadap perekonomian nasional secara makro tetap relatif terbatas.

"Denda administratif tentu hanya sebagian kecil dari angka itu. Jadi kalaupun seluruh denda PBB-P5L dikurangi, nilainya tidak akan menggerakkan perekonomian nasional dalam arti makro," jelasnya.

Di sisi lain, Ariawan bilang, pemerintah belum mempublikasikan estimasi mengenai nilai sanksi yang akan dikurangi, besaran pokok pajak yang diharapkan tertagih, maupun sektor yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai dampak ekonomi dari kebijakan pengurangan denda PBB-P5L belum dapat dihitung secara pasti.

"Tanpa data itu kita belum bisa hitung estimasi ekonominya," jelas Ariawan.

Pokok Pajak Harus Dilunasi

Meski memberikan relaksasi atas sanksi dan denda administratif, PMK 71/2026 tetap mensyaratkan wajib pajak melunasi pokok pajak atau selisih pokok PBB-P5L yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Ariawan menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa DJP masih memiliki ruang untuk memberikan keringanan meskipun pemerintah tetap mengejar target penerimaan pajak.

Menurut dia, penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 27A menunjukkan bahwa DJP tidak wajib mengabulkan setiap permohonan.

Baca Juga: Nusron Wahid Absen dalam Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Jadwal Ulang

 Dalam format keputusan yang diatur dalam PMK 71/2026, terdapat tiga kemungkinan keputusan, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan.

"Seharusnya sih tidak ditolak karena itu merupakan hak wajib pajak, meskipun Pasal 27A memang memakai kata 'dapat', sehingga DJP tidak wajib mengabulkan setiap permohonan," kata Ariawan.

Ia menilai tekanan target penerimaan tidak otomatis membuat DJP menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sebab, sebelum memperoleh keringanan sanksi, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajaknya.

"Kuncinya ada pada syarat permohonan. Pengurangan sanksi baru bisa diajukan kalau pokok pajaknya sudah dilunasi," jelasnya.

Dengan demikian, pemberian relaksasi sanksi tetap dapat berjalan beriringan dengan upaya pemerintah mengejar penerimaan. Pasalnya, setiap permohonan yang dikabulkan didahului pembayaran pokok pajak ke kas negara.

"Bisa jadi itu yang justru dikejar DJP," pungkas Ariawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×