Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim lapor pajak tahun ini bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri. Bagi pelapor pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuat mekanisme agar tidak menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat libur Idulfitri.
Salah satu cara yang disiapkan DJP adalah memperluas akses layanan, pendampingan langsung, hingga penguatan edukasi kepada wajib pajak sepanjang bulan Ramadan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya menghadirkan program "Ngabuburit Spectaxcular" sebagai layanan asistensi pelaporan SPT di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Begini Kronologi Tabrakan Kereta Bandara dan Truk di Poris Tangerang
Layanan tersebut dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa.
"Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) guna membantu dan mendampingi wajib pajak secara langsung.
Kehadiran relawan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjadi wujud semangat gotong royong dalam meningkatkan kepatuhan.
Secara paralel, DJP menggencarkan strategi edukasi dan sosialisasi dengan menyasar para pemberi kerja, instansi pemerintah, serta perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai atau karyawan terdorong melaporkan SPT lebih awal.
DJP juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, agar informasi pelaporan SPT dapat diterima masyarakat secara luas dan tepat waktu.
Di sisi layanan, DJP melakukan optimalisasi pelayanan perpajakan melalui tatap muka di kantor pajak, layanan asistensi, hingga Layanan di Luar Kantor (LDK) di berbagai lokasi strategis yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Kanal digital pun terus diperkuat agar wajib pajak memiliki beragam pilihan layanan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Surya Paloh Angkat Bicara Soal Prabowo 2 Periode, Apa Katanya?
Tak kalah penting, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui sistem Coretax DJP. Inge menegaskan, kemudahan tersebut memungkinkan Wajib Pajak tetap melaporkan SPT meski sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.
Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri.
"Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri," katanya.
Inge pun mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal. "Kami siap mendampingi agar prosesnya berjalan dengan mudah, lancar, dan nyaman," ujar Inge.
Selanjutnya: Begini Kronologi Tabrakan Kereta Bandara dan Truk di Poris Tangerang
Menarik Dibaca: Menu Buka Puasa Keluarga: Resep Nasi Kebuli Ayam Rice Cooker, Wajib Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)