kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.997.000   -24.000   -0,79%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Kemenag Dukung Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Bisa Dilaksanakan di Tanah Air


Minggu, 15 Maret 2026 / 13:13 WIB
Kemenag Dukung Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Bisa Dilaksanakan di Tanah Air
ILUSTRASI. Tawaf keliling Kabah (SAUDI PRESS AGENCY/via REUTERS)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai pemindahan penyembelihan hewan untuk membayar kompensasi (dam) dari Arab ke Tanah Air dengan syarat tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).

Baca Juga: Upaya Dongkrak Produktivitas Lewat Productivity Coach

Menurutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.

Dam adalah denda atau kompensasi berupa penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji atau umrah akibat melanggar larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau melakukan haji Tamattu atau Qiran.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.

Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×