kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan


Rabu, 26 Maret 2025 / 15:52 WIB
Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari sejumlah pengamat pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi mendapatkan sambutan positif dari sejumlah pengamat pajak.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. 

Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025.

Sebagai akibat dari kondisi tersebut, Ditjen Pajak memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah jatuh tempo, asalkan dilakukan dalam rentang waktu 1 April 2025 hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak Menurun Jadi 81,92%

Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi WP OP yang masih menyelesaikan kewajibannya dalam periode tersebut.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi bahwa banyak Wajib Pajak sudah mulai fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025. 

Di sisi lain, sebagian besar perusahaan masih memberikan bukti potong 1721-A1 pada minggu terakhir bulan Maret, meskipun idealnya dokumen ini diberikan sejak Januari.

"Tetapi karena kesibukan pembuatan laporan keuangan, maka pembuatan bukti potong 1721-AI pun sering tertunda," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (26/3).

Raden menambahkan, bahwa pemberian bukti potong 1721-A1 di akhir Maret merupakan fenomena yang sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak biasanya dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan atas permintaan dari perusahaan penyedia bukti potong. 

Di tahun 2025, situasi ini berbarengan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang menyebabkan banyak wajib pajak tidak sempat untuk melapor tepat waktu.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, DJP Kemenkeu memberikan kelonggaran bagi pelaporan SPT Tahunan hingga tanggal 11 April 2025.

"Ini bukan berarti jatuh tempo lapor SPT Tahunan berubah menjadi 11 April 2025. Jatuh tempo lapor SPT Tahunan bagi WP OP tetap 31 Maret 2025. Tetapi DJP tidak akan menerbitkan sanksi administrasi jika WP OP lapor sampai dengan 11 April 2025," katanya.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki bukti potong 1721-A1, kewajiban mereka hanya tinggal melaporkan SPT Tahunan, karena pajak penghasilan telah dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Namun, bagi pegawai yang bekerja di lebih dari satu tempat dan memiliki lebih dari satu bukti potong 1721-A1, terdapat potensi kekurangan bayar dalam SPT Tahunan. Kekurangan bayar tersebut harus dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan. 

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan yang diambil oleh DJP Kemenkeu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurutnya, keputusan ini diambil akibat hari kerja efektif di bulan Maret banyak yang terpotong karena ada libur nasional dan cuti bersama.

"Saya setuju jika hal tersebut dikatakan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Fajry.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 10,46 Juta Pelaporan SPT Tahunan

Selanjutnya: Proyek The Smith Alam Sutera Sediakan SOHO dan Kantor di Tengah Tren Bisnis Digital

Menarik Dibaca: Semarang Masih Hujan Siang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/3) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×