Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.
Beberapa negara yang sudah memberikan informasi keuangan tersebut kepada Indonesia adalah Singapura, Hongkong, Argentina, Kanada, China, Kolombia, Italia, Jepang, Panama, Bahamas, dan berabagai negara lainnya.
Tak hanya menerima informasi keuangan, Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan kepada 51 negara lainnya. Berdasarkan statistik DJP, Data tersebut berasal dari 1.809 laporan yang berasal dari Sistem Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemkeu John Hutagaol mengatakan, setelah menerima data ini Ditjen pajak akan mulai memprosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami baru dapat data itu September lalu. Tentunya itu kita punya SOP internal, jadi data itu akan diproses sesuai dengan SOP yang ada. Data itu akan masuk ke sistem informasi kita. Mungkin perlu waktu untuk memprosesnya. Penggunaannya juga sesuai SOP," tutur John, Rabu (4/9).
Dia menjelaskan, setelah nanti data tersebut sudah diproses dan ditemukan kesalahan, maka data tersebut akan dikembalikan ke negara pemberi data. Hal yang sama pun berlaku untuk Indonesia. "Mereka juga memeriksa kalau ada data yang error, mereka akan kembalikan ke Indonesia," tambah John.
John menambahkan, adanya AEoI ini tentu akan membuat transaksi lintas negara menjadi semakin jelas. Pasalnya, informasi global akan terbuka untuk tujuan perpajakan.
John pun menjelaskan, terdapat tiga jenis pertukaran data. Pertama pertukaran atas permintaan (exchange of information by request), pertukaran secara spontan (spontaneous exchange of information), dan pertukaran secara otomatis.
"Ketiga jenis pertukaran informasi ini sudah kita lakukan dengan negara mitra kita. Tentu ini sangat bermanfaat bagi otoritas pajak dimana pun termasuk DJP terutama dalam mengungkapkan transaksi keuangan lintas negara," tuturnya.
Sebagai informasi, hingga 1 Oktober ini, terdapat 5.870 lembaga keuangan yang mendaftar kepada DJP. Dari lembaga keuangan tersebut, 5.637 merupakan lembaga keuangan yang wajib lapor dan 233 merupakan non pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News