Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sejauh ini sudah menyatakan komitmenya untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.
Namun setelah dua tahun berjalan, Indonesia akan kembali dinilai oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait implementasi AEoI tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati. Ia menyebut bahwa Indonesia telah lolos penilaian untuk bertukar informasi secara resiprokal (timbal balik) dengan negara lain atau pre-asesmen. Nantinya, pada 2020 Indonesia akan kembali dinilai oleh OECD.
Terkait dengan hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, membenarkan hal itu. Ia menyebut bahwa AEoI akan dinilai pada Global Forum dan OECD.
"Nah yang AEoI ini kan berjalan dulu. Tentunya di Global Forum, OECD ada diskusi-diskusi untuk pengembangan-pengembangan atau perluasan-perluasan, tapi ya tentunya kita lihat sajalah, saya belum bisa komentar," kata Yoga di Cikini Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Lebih lanjut Yoga menjelaskan bahwa sejauh sejauh ini program AEoI masih baru dijalankan di Indonesia. Sehingga jika membicarakan terkait dengan evaluasi, ia menilai bahwa ini terlalu dini. "Belum bicara soal evaluasi. Ini saja baru mau berjalan (AEoI)," ujar Yoga.
Yoga kemudian menegaskan bahwa adapun yang perlu dilakukan oleh DJP adalah memanfaatkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan data nasabah perbankan. Data ini kemudian dimaksimalkan untuk kemudian ditindaklanjuti terkait kepatuhan pajak yang bersangkutan.
"Kita jalanin dulu saja AEoI itu, baru berjalan tahun ini untuk Indonesia. Kita laksanakan saja dulu untuk September ini kita saling bertukar dengan 88 negara dan akan bertambah di tahun depan. Nah kita lakukan dulu, kita manfaatkan data dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Diketahui dari 88 Yurisdiksi Partisipan AEOI, Indonesia akan melakukan pertukaran informasi secara resiprokal (timbal balik) dengan 73 yurisdiksi pada September 2018, yang berarti Indonesia wajib mengirimkan informasi ke 73 yurisdiksi tersebut dan yurisdiksi tersebut juga wajib mengirimkan informasi kepada Indonesia.
Sisanya, 15 yurisdiksi lain terdiri dari 11 yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018, tanpa mengharapkan informasi dari Indonesia, dan 4 yurisdiksi yang akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.
Tujuan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI ini adalah sebagai instrument untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun sejauh ini DJP belum memprediksi keuntungan pajak yang diterima terkait dengan keikutsertaannya dalam program AEoI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News