Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan pendampingan pelaporan pajak melalui sistem Coretax masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan layanan Pos Bantuan Pajak Pro Bono (Posbapao) yang digelar komunitas konsultan pajak Kopijatigota di kawasan Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, puluhan wajib pajak datang untuk meminta bantuan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara digital. Banyak di antara mereka masih menghadapi berbagai kendala teknis maupun kurang memahami alur pengisian SPT melalui sistem baru tersebut.
Konsultan Pajak Kopijatigota Rahmad Adam mengatakan kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax masih cukup besar. Bahkan sebelum layanan dimulai, sejumlah wajib pajak sudah datang lebih dulu untuk mengantre konsultasi.
Baca Juga: Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Hukumannya Jika Telat Lapor
“Kami baru datang saja sudah ada yang menunggu. Artinya kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax memang cukup besar,” ujar Adam seperti dikutip dari siaran pers.
Selama layanan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, tercatat 52 wajib pajak datang langsung untuk berkonsultasi mengenai pelaporan pajak mereka.
Mayoritas peserta merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, beberapa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan pendampingan pengisian SPT.
Dari proses konsultasi yang berlangsung, tim konsultan menemukan sejumlah persoalan yang masih kerap dialami wajib pajak dalam menggunakan Coretax.
Masalah paling umum adalah akun Coretax yang belum diaktivasi, sehingga wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Baca Juga: Sebulan Lagi Ditutup, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Via Coretax, Ini Caranya
Sebagian wajib pajak sebenarnya sudah mencoba melakukan aktivasi, tetapi mengalami kendala teknis sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultan pajak.
Selain itu, masih banyak wajib pajak yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem tersebut. Mereka mengaku bingung mengenai tahapan pengisian hingga dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan pajak.
Tim konsultan juga menemukan kasus yang cukup sering terjadi pada wajib pajak perempuan yang telah menikah tetapi memiliki bukti potong pajak sendiri dari tempat kerja. Banyak di antara mereka belum memahami cara melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT melalui Coretax.
Adam mengatakan tim konsultan membantu menjelaskan prosedur pelaporan agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, pendampingan dilakukan oleh sejumlah konsultan pajak anggota Kopijatigota, antara lain Rahmad Adam, Rheza, Tama, Yetti, Shofi, dan Nofi, serta dibantu anggota lainnya yaitu Rizky, Nobel, dan Andy.
Baca Juga: 3 Minggu Lagi Tutup, 50% Lebih Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Caranya Via Coretax
Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono tersebut, komunitas Kopijatigota berharap wajib pajak semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













