kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Negara yang terkendala ikut AEoI tahun ini, akan disertakan tahun depan


Kamis, 13 September 2018 / 13:26 WIB
Negara yang terkendala ikut AEoI tahun ini, akan disertakan tahun depan
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018. Namun dari 102 negara tersebut hanya 88 negara yang akan berpartisipasi dengan Indonesia. Sisanya, baru akan bertukar data dengan Indonesia pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, negara-negara yang menyatakan belum siap mengimplementasikan pertukaran data pada September 2018, akan diikutsertakan pada tahun 2019. Hal ini sembari menunggu kesiapan internal negara tersebut.

“Untuk yang belum, kemungkinan akan bergeser di tahun 2019. Karena mereka yang punya problem belum bisa mengimplementasikannya sekarang. Sekalian dengan negara-negara yang jadwalnya di 2019 dan seterusnya,” ujar Yoga.

Sebelumnya ada empat yurisdiksi yang menyatakan komitmen pada tahun 2019 akan bertukar informasi secara resiprokal (timbal balik). Keempat Negara tersebut adalah Albania, Maldives, Nigeria dan Peru.

Catatan saja, meski sudah berkomitmen untuk menjalankan pertukaran data lewat AEoI, ada beberapa negara yang belum bisa mengimplementasikannya lantaran kendala yang terjadi pada negara-negara tersebut. Kendala itu berupa kesepakatan perjanjian internasional yang belum dilakukan.

Antara lain; Multilateral Convention on Mutual Administrative Assisstance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia.

“MCAA ya itu, di mereka dinyatakan belum siap, kendalanya di mereka. Jadi itu nnnti Global Forum yang akan mengecek lagi sampai mereka benar-benar siap di luar yang 88 negara itu,” kata Yoga saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).

Yoga menyebutkan bahwa selain MCAA dan MAC, empat persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi adalah berlakunya legislasi domestik, berlakunya perjanjian internasional, tersedianya sistem transmisi data, dan terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data yang dibuktikan melalui proses assessment on confidentiality and data safeguards dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

“Untuk mengimplementasikan AEoI, pernyataan komitmen saja tidak cukup, namun setiap yurisdiksi juga wajib memenuhi empat persyaratan utama,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×