kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga tahun persiapan, akhir bulan ini Indonesia mulai jalankan AEoI


Kamis, 13 September 2018 / 14:17 WIB
Tiga tahun persiapan, akhir bulan ini Indonesia mulai jalankan AEoI
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Indonesia siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama, Indonesia telah mempersiapkan keikutsertaan AEoI sejak penandatanganan komitmen saat Global Forum tahun 2015.

“Kita sudah dari tahun 2015 menyatakan komitmen kita untuk mengikuti AEoI. Lalu, kita menentukan jadwalnya bahwa kita siapnya di tahun 2018. Nah sebelum 2018 keempat persyaratan itu kita penuhi semua,” kata Yoga saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).

Empat persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi peserta AEoI adalah berlakunya legislasi domestik, berlakunya perjanjian internasional, tersedianya sistem transmisi data, serta terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data yang dibuktikan melalui proses assessment on confidentiality and data safeguards dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

“Itu ada empat, tiap negara harus punya regulasi domestiknya dulu, bahwa institusi pajak bisa mendapatkan akses tehadap data itu. Jadi kami bisa collect dari perbankan dan lembaga keuangan,” ungkap Yoga.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK itu yang nantinya menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk AEoI. Perpu ini bertujuan membuka akses nasabah perbankan yang sebelumnya tidak diperbolehkan sesuai dengan undang-undang perbankan yang berlaku.

“Harus ada regulasi itu, dan reguasi turunannya adalah PMK. Makanya kemarin 2017 itu terkait regulasi kita terbitkan perpu Nomor 1 terlebih dahulu. Karena undang-undang perbankan di Indonesia kita enggak punya akses terhadap informasi keuangan itu. Ada larangan-larangan, makanya keluar Perpu Nomor 1 yang mem-breaktrough overall undang-undang itu (undang-undang perbankan sebelumnya) dan kita akhirnya bisa dapat,” ujar Yoga.

Kemudian setelah diterbutkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2017, DPR menyetujui perpu tersebut dan menetapkan penggantinya adalah UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Sehingga secara regulasitf kita sudah memenuhi syarat. Kemarin di 2017 akhir kita sudah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ikut AEoI. Tinggal jalan saja sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, ada dua perjanjian internasional yakni Multilateral Convention on Mutual Administrative Assisstance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang perlu disetujui sebagai tindak lanjut dalam perjanjial bilateral.

“Selanjutnya ada perjanjian internasional. Pada prinsipnya kita sudah mempunyai semuanya yang memungkinan kita ikut AEoI, dan kemudian kemampuan IT-nya, ketika kita sudah dinyatakan siap,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×