Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan skema insentif baru sebagai pengganti fasilitas tax holiday yang terdampak implementasi pajak minimum global (global minimum tax).
Direktur Strategi Perpajakan Pande Putu Oka Kusumawardani mengungkapkan, pembahasan intensif masih berlangsung dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi nasional serta arah kebijakan global.
Oka menjelaskan bahwa pemerintah kini meninjau berbagai pola kebijakan insentif yang sudah diumumkan oleh sejumlah negara lain.
Baca Juga: Mengapa Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Turun Agustus 2025? Fokus pada Menengah Bawah
“Ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di announce oleh negara-negara lain. Kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan,” ujar Oka kepada awak media di Gedung Parlemen, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, penyusunan skema baru ini tidak bisa terburu-buru. Pemerintah harus memastikan insentif tersebut relevan sekaligus selaras dengan tren global agar tetap kompetitif.
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Turun Agustus 2025, Kelas Menengah-Bawah Paling Tertekan
“Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya tren di global,” katanya.
Selanjutnya: Resmi Dirilis, Kapan iBox Jual iPhone 17 di Indonesia? Cek Juga Harga iPhone 16
Menarik Dibaca: Peruri Bestari Festival 2025 Ajak Banyak Orang untuk Rawat Bumi dan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News