kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Naik Rp 100 Triliun di 2023


Sabtu, 18 November 2023 / 05:50 WIB
Ditjen Pajak Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Naik Rp 100 Triliun di 2023
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Naik Rp 100 Triliun di 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023.

Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat Rp 100 triliun atau 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan atau month to month (mom) yang dalam  realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perlu Perbaiki Tata Niaga Nikel Indonesia agar Lebih Punya Nilai Jual di Dunia

“Target penerimaan pajak naik sebesar Rp 100 triliun atau sebesar 5,82% dibandingkan target sebelumnya. Sebagai salah satu komponen penerimaan negara, kenaikan target penerimaan pajak harus selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%,” tutur Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (15/11).

Untuk diketahui, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak secara kumulatif sampai dengan kuartal III 2023 masih menunjukkan tren positif yaitu sebesar 5,9% secara tahunan atau year on year (yoy) atau sudah terealisasi sebesar Rp 1.387,78 triliun.

Dengan capaian pertumbuhan tersebut, Dwi meyakini realisasi penerimaan pajak akhir tahun akan mencapai Rp 1.818 triliun.

Adapun Target penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas (migas) serta PPh nonmigas. Target penerimaan dari PPh migas meningkat 16,62% menjadi Rp 71,65 triliun dari sebelumnya Rp 61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94% menjadi Rp 977,89 triliun dari sebelumnya Rp 879,62 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak lainnya juga meningkat 24,42% menjadi Rp 10,7 triliun dari Rp 8,6%.

Baca Juga: Mengembangkan Bisnis Sawit Berkelanjutan

Adapun terdapat jenis penerimaan pajak yang direvisi menurun oleh  pemerintah. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) yang turun 7,66% menjadi Rp 438,79 triliun dari Rp 475,37 triliun.

Dwi menyampaikan, penurunan target PPN DN sejalan dengan pertumbuhan penerimaan ini yang mulai mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan penerimaan dari jenis pajak lainnya.

“PPN DN mulai mengalami kontraksi sejak Juni 2023 dan terus menunjukkan tren perlambatan hingga Oktober 2023, dan diproyeksikan akan terus melambat hingga akhir tahun 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkeu Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Mencapai Target Rp1.988 T

Dia menjelaskan, kontraksi PPN DN ini disebabkan oleh realisasi Kompensasi BBM dan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sebesar tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, di samping menaikkan target penerimaan pajak 2023 untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga perlu menyesuaikan target penerimaan PPN DN untuk mengakomodir perlambatan pertumbuhan jenis pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×