kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak 2023 Jadi Rp 1.818 Triliun


Senin, 13 November 2023 / 14:10 WIB
Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak 2023 Jadi Rp 1.818 Triliun
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)..., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11).

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%

Secara rinci, pendapatan pajak penghasilan (PPh migas) mengalami peningkatan dari Rp 935,06 triliun menjadi Rp 1.049,54 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) justru dipangkas dari Rp 742,95 triliun menjadi hanya Rp 731,04 triliun.

Selain itu, pendapatan pajak bumi dan bangunan ditetapkan sebesar Rp 26,87 triliun, atau turun dibandingkan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 31,31 triliun. Serta, pajak lainnya dikerek menjadi Rp 10,79 triliun, dari Rp 8,69 pada target sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×