Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan sebesar Rp 100 triliun guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan.
Penambahan dana ini menyusul kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah menempatkan Rp 200 triliun dana pemerintah di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sejak September 2025.
Dana tersebut berasal dari dana menganggur pemerintah yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia.
Purbaya menjelaskan, skema penempatan tambahan Rp 100 triliun ini akan lebih fleksibel dibandingkan penempatan dana sebelumnya yang berbentuk deposit on call dengan tenor enam bulan.
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG Jika Defisit APBN 2026 Lewati Batas Aman 3%
“Nanti mungkin Rp 100 triliun lagi yang bisa keluar masuk, artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam agenda Buka Puasa Bersama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusa, Jumat (6/3/2026).
Ia menuturkan, pemerintah dapat menarik atau menambah dana tersebut sewaktu-waktu sesuai kebutuhan likuiditas maupun kebutuhan belanja negara.
Berbeda dengan dana Rp 200 triliun yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak masuk dalam pagu belanja negara, tambahan dana Rp 100 triliun ini berpotensi memanfaatkan dana yang sebenarnya dapat digunakan untuk belanja pemerintah.
Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh agar dana pemerintah yang belum digunakan tidak hanya mengendap di Bank Indonesia, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong aktivitas ekonomi.
“Kalau yang sampai Rp 300 triliun sudah agak nganggur, tapi yang tambahan mungkin iya. Daripada ditaruh di BI, (tapi) perbankan tidak punya akses, kita pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujarnya.
Baca Juga: Defisit APBN Mengancam: Insentif Mobil Listrik 2026 Terancam Batal
Ia menambahkan, dana tersebut tetap dapat segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan untuk membiayai belanja negara.
“Pas kita mau belanjakan bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya belum memastikan kapan tambahan penempatan dana tersebut akan direalisasikan. Ia menyebut telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji lebih lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













