kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,57 Triliun hingga Akhir Mei


Rabu, 07 Juni 2023 / 18:35 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,57 Triliun hingga Akhir Mei
ILUSTRASI. Pajak Digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Mei 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,57 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023.

Setoran sebesar Rp 12,57 triliun berasal dari 133 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 133 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 151 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).

Baca Juga: Ditjen Kekayaan Negara Catat Nilai Transaksi Lelang Rp 12,27 Triliun Hingga Mei 2023

Dwi bilang, pada Mei 2023, DJP menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE.  Tiga perusahaan tersebut adalah Gamin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean,LLC.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×