kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Kemenkeu Bakal Tindak Lanjut Temuan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun


Senin, 24 Juli 2023 / 13:10 WIB
Ditjen Pajak Kemenkeu Bakal Tindak Lanjut Temuan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun yang belum dilakukan penagihan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku.

"Jadi tetap akan terus kami tindaklanjuti hasil temuan BPK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Baca Juga: Kemkeu Punya Piutang PNBP Rp 27 Triliun

Sebagai informasi, dalam laporannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) kembali menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak kadaluwarsa senilai Rp 808,1 miliar yang belum dilakukan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022).

BPK mengatakan, dua permasalahan tersebut disebabkan DJP Kemenkeu belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal.

Baca Juga: Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun

Selain itu, DJP belum melakukan penagihan lantaran wajib pajak telah dinyatakan pailit, tidak ditemukan objek sita atau wajib pajak tidak mempunyai aset sita.

Kemudian, wajib pajak juga tidak ditemukan keberadaannya, kantor pelayanan pajak (KPP) sedang menunggu pemblokiran dari bank, dan wajib pajak memiliki komitmen untuk melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×