Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 1.818 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 100 triliun jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 1.718 triliun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut harus selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%.
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak di 2023 Naik Rp 100 Triliun, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya
"Kenaikan target ini juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak mont to month (MoM) dalam hal realisasi menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id , Selasa (14/11).
Ia menyampaikan, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak secara kumulatif hingga kuartal III-2023 masih menunjukkan tren positif yaitu sebesar 5,9%.
Dengan capaian pertumbuhan tersebut, pemerintah memproyeksikan realisasi penerimaan pajak akhir tahun akan mencapai Rp 1.818 triliun.
Adapun secara rinci, pendapatan pajak penghasilan (PPh migas) mengalami peningkatan dari Rp 935,06 triliun menjadi Rp 1.049,54 triliun.
Baca Juga: Target Naik, Pemerintah Revisi Penerimaan Pajak 2023, Lihat Perinciannya
Kemudian, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) justru dipangkas dari Rp 742,95 triliun menjadi hanya Rp 731,04 triliun.
Selain itu, pendapatan pajak bumi dan bangunan ditetapkan sebesar Rp 26,87 triliun, atau turun dibandingkan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 31,31 triliun. Serta, pajak lainnya dikerek menjadi Rp 10,79 triliun, dari Rp 8,69 pada target sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News