Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Belajar dari pengalaman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim mampu mengantisipasi membludaknya pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) di penghujung pelaksanaan kebijakan penghapusan denda administratif pajak alias sunset policy.
Sebagaimana diketahui, lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengangganti Undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang revisi UU 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) khususnya yang mengatur soal sunset policy, pemerintah memperpanjang kebijakan hingga 28 Febuari 2009. Padahal sedianya, kebijakan itu hanya sampai 31 Desember 2008.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pemerintah yakin masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy masih banyak. "Karena sudah ada pengalaman sebelumnya, Ditjen Pajak siap kalau memang di hari terakhir terjadi lonjakan pendaftaran NPWP," ujar Djoko, Minggu (8/2).
Nah agar hal itu tidak terulang, sambung Djoko, instansinya terus mengelar sosialisasi kebijakan yang diatur dalam Pasal 37A UU 28/2008 tersebut. Termasuk, lewat mobil keliling Ditjen Pajak yang menyisir WP di gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan.
Menurut Djoko, kesiapan Ditjen Pajak mengantisipasi membludaknya permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas sunset policy dapat didapatkan di kantor pajak manapun. Yakni pada 330 kantor pelayanan pajak (KPP) maupun di 207 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
Sementara Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, DPR berharap pemerintah lebih mencegarkan sosialisasi sunset policy. "Rasanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah selama ini masih kurang jadi hal itu perlu lebih digencarkan," tegasnya.
Dia melanjutkan, dengan demikian kebijakan yang payung hukumnya masih mengantung di DPR tersebut dapat bermanfaat banyak dalam upaya mendorong penerimaan negara dari pajak. "Nasib Perpu JPSK sendiri masih menunggu tanggapan dari fraksi-fraski di DPR tapi selama menunggu pengesahannya, kebijakan itu tetap dapat berjalan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News