kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Sunset Policy Sisir Parpol


Rabu, 21 Januari 2009 / 11:16 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tidak ingin menyia-yiakan waktu sisa waktu perpanjangan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias sunset policy.

Makanya pagi ini Ditjen Pajak di dampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh 2008 kepada 38 partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2009.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak berharap calon legislatif yang belum mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera membuat. Dan bagi yang sudah membuat namun belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan tidak membayar pajak dengan baik diharapkan untuk segera membetulkan.

"Mumpung sunset policy masih berjalan kita mendorong legislatif membenahi laporan pajak," ujar Selasa, Selasa (21/1).

Nampak hadir dalam acara kampanye sunset policy ini sejumlah pimpinan parpol dan Ketua KPU Abdul Hafidz Ansori.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×