kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Sunset Policy Sisir Parpol


Rabu, 21 Januari 2009 / 11:16 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tidak ingin menyia-yiakan waktu sisa waktu perpanjangan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias sunset policy.

Makanya pagi ini Ditjen Pajak di dampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh 2008 kepada 38 partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2009.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak berharap calon legislatif yang belum mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera membuat. Dan bagi yang sudah membuat namun belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan tidak membayar pajak dengan baik diharapkan untuk segera membetulkan.

"Mumpung sunset policy masih berjalan kita mendorong legislatif membenahi laporan pajak," ujar Selasa, Selasa (21/1).

Nampak hadir dalam acara kampanye sunset policy ini sejumlah pimpinan parpol dan Ketua KPU Abdul Hafidz Ansori.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×