kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Jumat, 02 Januari 2009 / 07:45 WIB
Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dalam tempo perumusan yang singkat, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda administratif pajak alias sunset policy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pada 30 Desember 2008 kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah penganti undang-undang alias Perpu Nomor 5 Tahun 2008.

Dengan demikian, sambung Djoko, kebijakan sunset policy yang semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. "Jadi pemerintah harapkan, masyarakat dapat menggunakan masa perpanjangan ini dengan baik," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (1/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×