kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.926   17,00   0,09%
  • IDX 5.951   25,22   0,43%
  • KOMPAS100 771   5,57   0,73%
  • LQ45 595   5,37   0,91%
  • ISSI 206   0,62   0,30%
  • IDX30 331   2,71   0,83%
  • IDXHIDIV20 425   3,04   0,72%
  • IDX80 88   0,67   0,76%
  • IDXV30 117   0,92   0,79%
  • IDXQ30 108   0,72   0,66%

Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Jumat, 02 Januari 2009 / 07:45 WIB


Reporter: Martina Prianti

JAKARTA. Dalam tempo perumusan yang singkat, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda administratif pajak alias sunset policy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pada 30 Desember 2008 kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah penganti undang-undang alias Perpu Nomor 5 Tahun 2008.

Dengan demikian, sambung Djoko, kebijakan sunset policy yang semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. "Jadi pemerintah harapkan, masyarakat dapat menggunakan masa perpanjangan ini dengan baik," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (1/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×