kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Jumat, 02 Januari 2009 / 07:45 WIB
Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dalam tempo perumusan yang singkat, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda administratif pajak alias sunset policy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pada 30 Desember 2008 kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah penganti undang-undang alias Perpu Nomor 5 Tahun 2008.

Dengan demikian, sambung Djoko, kebijakan sunset policy yang semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. "Jadi pemerintah harapkan, masyarakat dapat menggunakan masa perpanjangan ini dengan baik," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (1/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×