kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Jumat, 02 Januari 2009 / 07:45 WIB
Perpanjangan Sunset Policy Lewat Perpu 5/2008


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dalam tempo perumusan yang singkat, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda administratif pajak alias sunset policy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pada 30 Desember 2008 kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah penganti undang-undang alias Perpu Nomor 5 Tahun 2008.

Dengan demikian, sambung Djoko, kebijakan sunset policy yang semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. "Jadi pemerintah harapkan, masyarakat dapat menggunakan masa perpanjangan ini dengan baik," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (1/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×