Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Perpanjangan tenggat waktu penghapusan sanksi pajak atau yang dikenal dengan nama Sunset Policy mengundang tanya dari parlemen. Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan perpanjangan kebijakan itu.
DPR menjadwalkan pemanggilan itu setelah masa reses berakhir pada pertengahan Januari 2009 nanti. Dalam pemanggilan itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, DPR juga akan meminta penjelasan pemerintah soal penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) sebagai dasar hukum memperpanjang tenggat waktu Sunset Policy itu.
"Program pemberian insentif ini, kan, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari kapan berakhirnya jadi kenapa harus diperpanjang lagi," ujar Melchias, Minggu (4/1).
Kendati pemerintah berhak menerbitkan Perpu, Melchias menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak membicarakan terlebih dahulu masalah perpanjangan Sunset Policy dengan DPR. Dia juga mempertanyakan mengapa pemerintah lebih memilih menerbitkan Perpu ketimbang mengajukan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke DPR.
Karena itu, Melchias menegaskan, apabila Perpu tersebut tidak perlu, DPR akan menolak pengesahannya menjadi undang-undang. "Kalau dari sisi urgensi memang tidak ada," kata Melchias.
Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama juga bertanya-tanya soal tindakan pemerintah di akhir 2008 lalu itu. Dia menilai terbitnya Perpu tersebut menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak justru tidak berhasil alias gagal.
"Perpanjangan ini menunjukkan kalau Sunset Policy kurang mendapat tanggapan dari wajib pajak khususnya wajib pajak badan," katanya. Karena itu, Rama akan meminta evaluasi dan hasil yang dicapai pemerintah selama melaksanakan program Sunset Policy itu.
Sebelumnya, pemerintah memang memperpanjang tenggat waktu Sunset Policy hingga 31 Maret 2009 dengan mengeluarkan Perpu Nomor 5 Tahun 2008 pada 31 Desember 2008 lalu. Perpu ini sekaligus merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan batas waktu Sunset Policy hingga 31 Desember 2008.
Pemerintah memperpanjang Sunset Policy dengan alasan jumlah wajib pajak lama yang memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) membludak. Awal Desember, Direktorat Jenderal Pajak hanya menerima sekitar 8.000 perbaikan SPT per hari. Namun akhir bulan ini, jumlah itu melonjak menjadi 50.000 hingga 100.000 SPT. Akibatnya, perbaikan SPT membutuhkan waktu lebih lama.
Sayang, pemerintah menanggapi permintaan DPR ini. Namun, pengamat hukum Universitas Indonesia Erman Radjagukguk mengatakan, penerbitan Perpu ini jelas menguntungkan masyarakat dan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News