kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta


Selasa, 30 Maret 2021 / 17:58 WIB
Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta
ILUSTRASI. Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi melalui webinar dan kelas pajak kepada Wajib Pajak.  Pada masa pandemi ini, otoritas membuka lebih luas layanan secara online sehingga mengurangi tatap muka dengan wajib pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing dan e-form untuk pelaporan online, serta e-billing terkait pembayaran pajak terutang. 

“Selain itu, diiringi pula dengan pengawasan terus menerus melalui Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM ini, DJP mengawasi Wajib Pajak yang tidak patuh dengan lebih optimal. Berbagai upaya yang telah kami lakukan akan terus kami evaluasi agar target penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak dapat tercapai,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3). 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai secara teori, ada tiga hal yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pertama, wajib pajak membutuhkan bukti nyata pajak yang telah dibayar terhadap negara.  

Baca Juga: Sebelum berakhir, simak cara mengisi & lapor SPT online untuk gaji Rp 60 juta ke atas

Kedua, aspek psikologis akibat adanya oknum pajak yang melakukan tindakan korupsi, bahkan belakangan melibatkan pegawai pajak di level direktur. Ketiga, aspek sosiologis yakni masih ada beberapa masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi membayar/melaporkan pajaknya, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. 

“Memang utamanya DJP harus membangun trust kepada masyarakat, apalagi tahun ini ada kasus yang mencoreng nama otoritas. Namun saya kira masih banyak yang sadar pentingnya pajak, WPOP lapor jelang deadline juga biasanya sampai besok pukul 22.00-23.00 kan juga masih bisa,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).

Prianto menambahkan, selain mengejar kepatuhan formal, Ditjen Pajak juga perlu menggali kepatuhan material. Selain memanfaatkan data internal dan eksternal termasuk ILAP, otoritas harus memberikan pemahaman kepada konsultan pajak. Sehingga, konsultan pajak benar-benar bisa membantu wajib pajak sesuai dengan keadaan material wajib pajak yang menjadi kliennya.

“Karena biasanya para wajib pajak lebih percaya dengan konsultan pajak daripada DJP. Konsultan pajak perlu digandeng untuk menjembatani WP dengan DJP,” ujar Prianto.

Selanjutnya: Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×