kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini


Kamis, 25 Maret 2021 / 15:08 WIB
Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini
ILUSTRASI. Ditjen Pajak bakal awasi 6 transaksi guna mencegah pengindaran pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan aktivitas inti berupa pengawasan transaksi transfer pricing. Tujuannya untuk memitigasi upaya penghindaran pajak oleh para wajib pajak bandel.

Strategi pengawasan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam melakukan intensifikasi guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan mengawasi enam jenis transaksi transfer pricing.

Pertama pembelian atau penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap. 

Ketiga penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat pinjaman uang atau pembayaran bunga.

Kelima penyerahan jasa atau pembayaran jasa. Keenam penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti sahan dan obligasi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dari keenam transaksi transfer pricing itu, yang rawan terjadi penghindaran adalah transaksi perdagangan/jasa lintas negara yang nilai transaksinya tidak ada acuan harga pasarnya. Alhasil, harga transaksi antar grup relatif lebih mudah di rekayasa.

“Modusnya memanfaatkan harga jual barang/jasa dari Indonesia ke pihak terafiliasi di luar negeri yang berada di negara dengan tarif pajak penghasilan PPh lebih rendah dari Indonesia, sebab lebih murah dibandingkan apabila dijual kepada pihak yang tidak berafiliasi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (25/3).

Baca Juga: Simak panduan lapor SPT pajak secara online, tapi lupa EFIN

Konsekuensinya, penerimaan dari entitas yang berada di Indonesia lebih rendah dari semestinya. “Untuk mengatasi penghindaran pajak dari transaksi transfer pricing, saya kira tinggal ikuti dan implementasi kan rekomendasi OECD untuk mengatasi transfer pricing,” ujar Fajry.

Adapun lebih lanjut, masih berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan transfer pricing terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi afiliasi dan berisiko tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) transfer pricing. Pengawasan transfer pricing ini dilakukan secara nasional.

Selain itu, otoritas akan menyusun panduan penanganan transaksi afiliasi. Termasuk meningkatkan kapasitas account representative (AR) pajak dan pemeriksa melalui in house training (IHT) rutin. Terakhir, membentuk transfer pricing knowledge center di kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak.

Sebagai gambaran laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8% year on year (yoy). 

Angka tersebut juga baru mencapai 11,9% dari target penerimaan pajak hingga akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Artinya, dalam kurung waktu sepuluh bulan ke depan, pajak musti mengantongi penerimaan sebesar Rp 1.083,5 triliun.  

Selanjutnya: Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×