kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta


Selasa, 30 Maret 2021 / 17:58 WIB
Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta
ILUSTRASI. Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berhadap tahun ini makin banyak wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberi tahuan (SPT) Tahunan 2020. Hal ini seiring dengan makin bertambahnya jumlah wajib pajak terdaftar. Namun, tingkat ratio kepatuhan masih rendah. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 SPT Tahunan 2020 telah dilaporkan. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603.  

Dari jumlah SPT Tahunan 2020 mayoritas lapor secara daring atau melalui e-filling yakni sebanyak 9.560.012 wajib pajak. Sisanya, 385.789 wajib pajak masih melaporkannya secara manual atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. 

Secara rinci, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) termasuk wajib pajak karyawan tercatat sebanyak 9.645.965 SPT Tahunan 2020, naik 13,64% year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sudah ada 299.838 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak, naik 17,52% secara tahunan.

Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, target SPT Tahunan 2020 terlapor yakni mencapai 15,2 juta. Artinya hingga berita ini ditayangkan, Ditjen Pajak masih perlu mengumpulkan 5.254.199 SPT Tahunan 2020. 

Adapun wajib SPT Tahunan 2020 sekitar 19 juta, sehingga target tingkat kepatuhan tahun ini mencapai 80%. Dus, dengan pencapaian per hari ini, ratio kepatuhan pajak baru 52,34%. 

Sebagai info, tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk WPOP yakni 31 Maret 2021 dan WP badan pada 30 April 2021. Meskipun batas waktu semakin dekat, tapi Neilmaldrin mengatakan otoritas tidak berencana menunda batas waktu lapor SPT Tahunan 2020. Padahal tahun lalu, akibat pandemi Ditjen Pajak merelaksasi laporan SPT Tahunan 2019 dengan menambah waktu selama satu bulan dari batas waktu yang telah ditetapkan. 

Yang jelas, Neilmaldrin menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penyampaian pelaporan SPT, salah satunya adalah sosialisasi. Upaya sosialisasi yang dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan. 

Baca Juga: Besok Rabu ditutup, ikuti panduan lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online

Misalnya, mengirimkan e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannnya, Kemudian mengirimkan e-mail secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT mereka. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi melalui webinar dan kelas pajak kepada Wajib Pajak.  Pada masa pandemi ini, otoritas membuka lebih luas layanan secara online sehingga mengurangi tatap muka dengan wajib pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing dan e-form untuk pelaporan online, serta e-billing terkait pembayaran pajak terutang. 

“Selain itu, diiringi pula dengan pengawasan terus menerus melalui Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM ini, DJP mengawasi Wajib Pajak yang tidak patuh dengan lebih optimal. Berbagai upaya yang telah kami lakukan akan terus kami evaluasi agar target penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak dapat tercapai,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3). 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai secara teori, ada tiga hal yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pertama, wajib pajak membutuhkan bukti nyata pajak yang telah dibayar terhadap negara.  

Baca Juga: Sebelum berakhir, simak cara mengisi & lapor SPT online untuk gaji Rp 60 juta ke atas

Kedua, aspek psikologis akibat adanya oknum pajak yang melakukan tindakan korupsi, bahkan belakangan melibatkan pegawai pajak di level direktur. Ketiga, aspek sosiologis yakni masih ada beberapa masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi membayar/melaporkan pajaknya, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. 

“Memang utamanya DJP harus membangun trust kepada masyarakat, apalagi tahun ini ada kasus yang mencoreng nama otoritas. Namun saya kira masih banyak yang sadar pentingnya pajak, WPOP lapor jelang deadline juga biasanya sampai besok pukul 22.00-23.00 kan juga masih bisa,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).

Prianto menambahkan, selain mengejar kepatuhan formal, Ditjen Pajak juga perlu menggali kepatuhan material. Selain memanfaatkan data internal dan eksternal termasuk ILAP, otoritas harus memberikan pemahaman kepada konsultan pajak. Sehingga, konsultan pajak benar-benar bisa membantu wajib pajak sesuai dengan keadaan material wajib pajak yang menjadi kliennya.

“Karena biasanya para wajib pajak lebih percaya dengan konsultan pajak daripada DJP. Konsultan pajak perlu digandeng untuk menjembatani WP dengan DJP,” ujar Prianto.

Selanjutnya: Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×