kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak Akan Menelisik PPh Pengusaha Jasa Konstruksi


Selasa, 09 September 2008 / 22:01 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Ini peringatan dini bagi pengusaha jasa konstruksi dan real estate. Pasalnya, usai lebaran nanti, Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menyisir pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dari para pengusaha di bidang jasa konstruksi dan real estate.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan rencana ini untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan ini seperti kebijakan Ditjen Pajak sebelumnya yang menyisir kepatuhan pembayaran pajak di sektor batubara dan kelapa sawit. "Kebijakan ini untuk melihat kepatuhan pengusaha dan meningkatkan penerimaan," kata Darmin, Selasa (9/9).

Rencananya, Ditjen Pajak akan memeriksa kepatuhan pembayaran pajak jasa konstruksi dan real estate mulai tahun buku 2005 hingga 2007. Alasannya, laju pertumbuhan dua sektor selama rentang waktu tersebut mengalami pertumbuhan yang baik. Indikatornya adalah harga real estate dan properti hingga saat ini terus melesat. Jadi, sektor ini masuk kategori booming.

Darmin mengakui rencana yang ia gulirkan ini untuk menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No.51/2008 tentang Pajak bagi Usaha Jasa Kontruksi. "Memang ini terkait berlakunya tarif pajak final untuk kedua sektor," ucap Darmin.

Di dalam  PP itu, pemerintah menetapkan tarif PPh untuk usaha jasa kontruksi secara berjenjang mulai dari 2% hingga 6% dari laba kotor. Pengenaan tarif ini berdasarkan skala usaha perusahaan jasa kontruksi.

Bagi perusahaan jasa kontruksi skala kecil, tarif PPh-nya bersifat final sebesar 2% . Sedangkan bagi perusahaan jasa kontruksi sekala menengah dan besar, tarifnya PPh final sebesar 3%.

Namun dalam PP tersebut pemerintah membuat pengecualian. Pengecualiannya, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat kualifikasi usaha akan terkena tarif PPh sebesar 4%. Jadi, perusahaan kecil maupun besar yang besar yang belum memiliki sertifikasi usaha, bakal terkena PPh sebesar 4%.

Ditjen Pajak juga akan mengusut kepatuhan perusahaan perencanaan dan pengawasan kontruksi. Dalam kategori ini, perusahaan yang telah berkualifikasi usaha, tarifnya  4%. Namun bagi yang belum memiliki sertifikat kualifikasi usaha, tarifnya sebesar 6%.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin  terlihat tidak takut dengan rencana ini. Pasalnya, kata Malkan, para pengusaha jasa kontruksi selama ini patuh membayar pajak kepada pemerintah. "Silakan saja," kata Malkan.

Pembayaran pajak di bidang jasa kontruksi selama ini bersifat langsung. Berbeda dengan pengusaha komoditi yang membayar pajak menjual komoditi. "Kontrak diteken, kami langsung membayar pajak sesuai kontrak," kata Malkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×