Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama Indrasari Wisnuwardhana dan kawan-kawan.
Baca Juga: Perkara Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi, Rabu (9/8)
Kuntadi menyebut, dalam kasus ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi.
Adapun tim penyidik memeriksa M Lutfi pada hari ini terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu. Yakni dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8).
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka perorangan dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Menurutnya, kemungkinan terkait hal itu masih terbuka. "Tapi kita tidak mau berandai andai. Semua tergantung alat bukti," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut, pemeriksaan berjalan simultan. Seluruh fakta yang ditanyakan, akan dikonfirmasi dengan alat bukti. "Yang jelas kita dalami," ucap Kuntadi.
Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dirinya sebagai rakyat Indonesia menghormati hukum dan telah memenuhi panggilan Kejagung.
"Tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan Kejaksaan Agung. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. Adapun kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 6,47 triliun.
Baca Juga: Susunan Acara 100 Tahun Nahdlatul Ulama 2023
Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News