kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perkara Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi, Rabu (9/8)


Senin, 07 Agustus 2023 / 16:24 WIB
Perkara Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi, Rabu (9/8)
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus izin ekspor CPO.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Agustus 2023. Pemeriksaan Lutfi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi.

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, Lutfi menyampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya.

“Atas hal itu, mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. Adapun kerugian negara perkara tersebut adalah Rp 6,47 triliun.

Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

Maka itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. 

Baca Juga: Kasus Pemberian Izin Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Lagi Eks Mendag Lutfi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×