kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Diperiksa 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan Kasus Ekspor CPO


Rabu, 09 Agustus 2023 / 20:03 WIB
Diperiksa 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan Kasus Ekspor CPO
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berjalan menuju kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dirinya sebagai rakyat Indonesia menghormati hukum dan telah memenuhi panggilan Kejagung.

"Tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan Kejaksaan Agung. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi. 

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. Adapun kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 6,47 triliun. 

Baca Juga: Susunan Acara 100 Tahun Nahdlatul Ulama 2023

Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×