kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Pemberian Izin Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Lagi Eks Mendag Lutfi


Kamis, 27 Juli 2023 / 17:54 WIB
Kasus Pemberian Izin Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Lagi Eks Mendag Lutfi
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung akan memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk dimintai keterangan di kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk dimintai keterangan di kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022.

"Benar (Eks Mendag Mohammad Lutfi) akan dipanggil 1 Agustus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Kontan.co.id, Kamis (27/7).

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Lin Che Wei Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng

Ketut menyebut, Lutfi akan diminta kembali keteranganya sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan mendatang lebih difokuskan keterkaitan dengan tiga tersangka kooporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Dimintai keterangan terkait tiga tersangka koroporasi," kata Ketut.

Sebelumya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Tiga korporasi tersebut, diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (15/6) silam.

Penetapan tersangka korporasi tersebut, setelah Jampidsus-Kejakgung menjebloskan lima terpidana perorangan dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO 2021-2022.

Kasus tersebut terkait dengan peristiwa krisis dan kelangkaan minyak goreng nasional yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2022.

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO tersebut, inkrah di pengadilan merugikan negara Rp 6,47 triliun. Namun beban pengganti kerugian negaranya, dijatuhkan kepada tiga korporasi pengekspor CPO.

Baca Juga: Perkara Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Utama PT Musim Mas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×